Minggu, 09 Mei 2010

Tugas Softskill Bahasa.Indonesia ( Apa itu Pajak Pertambahan Nilai ?)

PAJAK PENAMBAHAN NILAI

Tugas Bahasa Indonesia
Asep Suryadi
2EB11 / 20208200

Sebelumnya saya akan membahas tentang pengertian pajak terlebih dahulu. Apa itu pajak? Pajak adalah iuran warga Negara yang dipungut oleh Negara demi mengisi kas Negara sesuai dengan undang – undang yang berlaku, dan manfaat dari pungutan pajak tersebut tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Manfaat dari pajak itu dialihkan kepada pembangunan Negara di berbagai bidang. Sekarang apa yang dimaksud dengan pajak pertambahan nilai?
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Di Indonesia besarnya tariff untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 10 %. Barang Kena Pajak dapat dimasukkan kedalam 2 kategori. Yang pertama adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak yang dikenakan PPN atau barang tidak bergerak yang dikenakan PPN. Kategori yang kedua adalah barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. Yang tidak termasuk barang kena pajak :
• Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.
• Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak
• Makanan dan minuman yang disajikan oleh di hotel dan restoran
• Uang, emas batangan dan surat berharga.
Sedangkan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang / fasilitas / kemudahan / hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan suatu barang. Yang tidak termasuk jasa kena pajak :
• Jasa dibidang kesehatan medis
• Jasa dibidang social
• Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
• Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
• Jasa dibidang keagamaan
• Jasa dibidang pendidikan
• Jasa dibidang hiburan
• Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat komersial
• Jasa dibidang angkutan umum
• Jasa dibidang tenaga kerja
• Jasa dibidang perhotelan
• Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum.
Dalam pajak pertambahan nilai dikenal 2 istilah yaitu pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan berlaku saat pengusaha kena pajak menjual suatu barang atau jasa. Sedangkan apajak keluaran berlaku saat produsen membeli, membuat atau memproduksi suatu barang atau jasa.
Pajak penambahan nilai termasuk jenis pajak tidak langsung. Artinya penanggung pajak (konsumen) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Tetapi pajak itu akan disetorkan kepada pihak lain (produsen) yang akan sekaligus menghitung besarnya nilai Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan.
Produsen pertama-tama harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Untuk mendapatkan NPWP, produsen wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ). Setelah mendapatkan NPWP, produsen dapat meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).
Setelah itu produsen dapat mengeluarkan Faktur Pajak kepada konsumen. Pengertian daripada Faktur Pajak, ialah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan penyerahan ataupun penjualan barang atau jasa kepada pihak lain, antara lain konsumen. Ada 3 jenis faktur pajak yaitu :
• Faktur Pajak Standar (faktur pajak yang dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan)
• Faktur Pajak Gabungan (faktur pajak standar yang meliputi semua penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak selama 1 bulan kepada penerima yang sama),
• dan Faktur Pajak Sederhana (faktur pajak yang digunakan sebagai tanda bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang mencakup penyerahan barang / jasa kena pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir)
Apabila terjadi pengembalian barang dari konsumen kepada produsen, konsumen dapat menerbitkan Nota Retur. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka konsumen dapat mengurangkan nilai PPN atas penyerahan barang yang dikembalikan, dan produsen dapat mengurangkan nilai PPN yang telah dikreditkan. Nota Retur tersebut harus diterbitkan serta dilaporkan oleh produsen dan konsumen pada Masa Pajak terjadinya pengembalian barang tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Cara menghitung PPN
PPN dihitung tiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak juga tiap bulan
Contoh :
• PT. A menjual barang kena pajak, maka PT. A memungut PPN sebesar = 10 % X Harga jual barang. PPN dari hasil penjualan disebut Pajak Keluaran. Misal harga jual barang Rp 1.000.000 maka PPN yang harus dipungut adalah Rp 100.000 (10% X Rp 1.000.000 = 100.000)
• PT. A membeli barang kena pajak sebesar Rp 500.000, maka PT. A membayar PPN sebesar = 10% X Harga beli (10% X Rp 500.000 = 50.000). PPN dari pembelian disebut PPN Masukan.
• Pada akhir bulan PT. A melapor ke kantor pajak, tapi harus dihitung dulu antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Maka pajak keluaran dan masukannya adalah :
Pajak Keluaran = 100.000
Pajak Masukan = 50.000
Selisih = 50.000
Kesimpulannya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut oleh Negara terhadap penanggung pajak / konsumen atas akibat dari konsumsi suatu barang kena pajak atau jasa kena pajak. Dalam pajak pertambahan nilai juga ada 2 istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Tariff Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah sebesar 10% ( paling kecil 5% dan paling besar 15%). Pajak Pertambahan Nilai ini termasuk jenis pajak tidak langsung. Jika suatu Produsen ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) maka produsen tersebut harus lebih dulu memiliki NPWP dan pengukuhan dari kantor pajak bahwa ia diizinkan menjadi PKP. Setelah itu produsen baru mengeluarkan Faktur pajak kepada konsumen. Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.